Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 November 2022, Buruan Diurus Sebelum Data STNK Dihapus

Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 14 November 2022 | 17:00 WIB
Pemutihan pajak kendaran bermotor 2022 berlangsung di Yogyakarta, ini tiga keuntungan yang diberikan (foto ilustrasi)
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Pemutihan pajak kendaran bermotor 2022 berlangsung di Yogyakarta, ini tiga keuntungan yang diberikan (foto ilustrasi)

Baca Juga: Buruan Diurus, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 Masih Berlangsung, Batas Waktunya Tidak Lama Lagi

Pemutihan pajak motor di Yogyakarta berlangsung dari 1 Oktober sampai 30 November 2022 mendatang.
samsat.jogjaprov.go.id
Pemutihan pajak motor di Yogyakarta berlangsung dari 1 Oktober sampai 30 November 2022 mendatang.

Sedangkan pembebasan denda bea Balik nama kendaraan bermotor berlaku untuk semua denda yang timbul saat proses balik nama karena keterlambatan pendaftaran balik nama maupun keterlambatan pembayaran bea balik nama.

Pembebasan denda Iuran Wajib Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda pembayaran tahun yang telah lampau, sedangkan untuk pembayaran tahun berjalan pengenaan denda masih berlaku.

Dengan adanya pembebasan denda ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan.

Pembayaran pajak tahunan saat ini sudah tersedia pembayaran secara online dengan menngunakan berbagai aplikasi pembayaran diantaranya: aplikasi Samsat Digital Nasional, Mobile Banking BPD DIY, Go Tagihan Gojek dan Aplikasi Jogjakita.

Ditlantas Polda DIY sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan pasal 74 UU no 22 tahun 2009, tentang penghapusan registerasi kendaraan dari database kepolisian jika kendaran bermotor tidak daftarkan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Untuk menghindari penghapusan tersebut segera untuk mengurus registerasi ulang data kendaran yang sudah berakhir mas berlaku STNKnya dan manfaatkan program bebas denda yang berlangsung sampai 30 November 2022.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa