Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berakhir November 2022, Pemutihan Pajak Kendaraan Harus Segera Diurus, Berikut Persyaratannya

Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 3 November 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi. Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Otomania.com - Berakhir November 2022, Pemutihan Pajak Kendaraan Harus Segera Diurus, Berikut Persyaratannya.

Buat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), yuk segera diurus mumpung ada pemutihan.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa dimanfaatkan supaya terbebas dari denda pajak.

Ada tiga wilayah yang program pemutihan pajak yang akan berakhir bulan November 2022 ini.

Ketiga wilayah ini adalah Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Nah mumpung ada kesempatan, segera diurus ya sebelum terlambat dan masa berlakunya habis.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan? Beikut poin-poinnya:

Untuk pembayaran PKB, persyaratan untuk mengurus pemutihan yaitu KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.

  • Sediakan juga STNK dan BPKB asli.
  • Jika semua sudah siap datangi Samsat.

Baca Juga: Supaya Tidak Salah Kaprah, Yuk Cermati Lagi Arti Pemutihan Pajak Kendaraan, yang Digratiskan Cuma Biaya Ini

Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa