Otomania.com - Patut Curigai Pengendara yang Copot Pelat Nomor Kendaraan, Takutnya Bukan Cuma Melanggar Lalu Lintas.
Tindakan tegas berupa tilang manual dan penyitaan bakal dilakukan polisi bagi yang pengendara mencopot pelat nomor kendaraan untuk menghindari terkena kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Budiyanto, selaku pemerhati transportasi dan hukum mengatakan, upaya tegas Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menyita kendaraan yang mencopot pelat nomor merupakan tindakan yang tepat, tegas dan perlu diberikan apresiasi.
Sebab kata dia, kendaraan yang tidak memakai pelat nomor merupakan hasil tindak kejahatan atau bahkan dapat digunakan untuk melakukan tindak kriminal.
"Pengendara ranmor yang mencopot pelat nomor merupakan perbuatan melawan hukum, dan berpotensi atau berpeluang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Sehingga tindakan tegas perlu dilakukan," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).
Budiyanto mengatakan, meski sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah melarang polantas melakukan tilang secara manual, keputusan untuk menyita kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah tindakan yang tepat dan tegas serta sesuai dengan undang-undang.
"Pengendara kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah melanggar peraturan berlalu lintas, dan bahkan sebagai petugas patut menduga jangan-jangan kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," kata Budiyanto.
"Diingatkan kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor bahwa mencopot pelat nomor adalah merupakan perbuatan yang patut diduga melanggar peraturan berlalu-lintas bahkan sebagai petugas patut menduga bahwa ranmor tersebut jangan-jangan merupakan alat dan atau hasil kejahatan," kata Budiyanto.
"Sehingga tindakan tegas perlu dilakukan untuk mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor," ujarnya.
Baca Juga: Copot Pelat Nomor buat Hindari ETLE, Kendaraan Bukannya Lolos Malah Kena Tilang Manual dan Disita
Dikatakan oleh Budiyanto, dalam hal penindakan petugas berwenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan yang patut diduga melanggar peraturan lalu-lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ranmor yang Mencopot Pelat Nomor, Patut Dicurigai Hasil Kejahatan",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR