Otomania.com - Sering terjadi pemilik kendaraan yang kehilangan pelat nomornya gara-gara terjatuh di jalan.
Padahal benda bernama resmi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini adalah identitas kendaraan.
Selain itu pelat nomor merupakan atribut resmi yang diterbitkan kepolisian.
Tak jarang ketika hal itu terjadi, justru pemilik kendaraan lebih memilik untuk membuatnya lagi di jasa pembuat pelat nomor di pinggir jalan.
Lantas, apakah pelat nomor yang bukan dari Samsat itu terhitung resmi?
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menegaskan, pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan itu tidak resmi.
"Kalau secara legitimasi itu tidak sesuai dengan spesifikasi standar ya, harusnya memang TNKB yang standar sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan dari kepolisian," kata Kompol Martinus, dikutip dari GridOto.
Baca Juga: Jangan Lupa, Siapkan 6 Hal Ini Saat Perpanjang Pajak 5 Tahunan
Seperti diketahui, ketika kondisi darurat misalnya saat TNKB hilang karena jatuh, banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan.
Salah satu alasannya karena tarifnya dianggap lebih terjangkau dan prosesnya cepat.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR