Otomania.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau kerap disebut pelat nomor, berfungsi sebagai petunjuk dan indentifikasi kendaraan.
Maka dari itu, para pemilik kendaraan bermotor wajib untuk memasang pelat nomor yang diterbitkan oleh kepolisian.
Meski tidak mengubah susunan kode huruf dan angka pada pelat nomor, memasang pelat nomor yang dibuat oleh pihak selain kepolisian akan dianggap sebagai pelat nomor palsu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat 5 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Lantas, bagaimana cara polisi untuk membedakan pelat nomor asli dan palsu? Berikut jawaban dari Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Anrianto.
"Spektek materil yang asli adalah sesuai dengan produksi Korlantas Polri," ujar Kompol Anrianto, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Bolehkah Memindahkan Posisi Pelat Nomor Motor? Begini Penjelasannya
Sementara itu, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Rudi menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian memiliki data lengkap berisi spesifikasi TNKB asli.
Karena hal tersebut, personel di lapangan bisa dengan mudah membedakan pelat nomor asli dan yang bajakan.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR