Dilewatkan Malah Rugi, Berikut 3 Keuntungan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan yang Berakhir 31 Desember 2022

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 4 Desember 2022 | 20:00 WIB

pemutihan pajak kendaraan 2022 di Provinsi Banten. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Dilewatkan Malah Rugi, Berikut 3 Keuntungan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan yang Berakhir 31 Desember 2022.

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, punya kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya.

Jika pembayaran PKB tahunan tersebut dilewatkan, tentunya ada denda yang dibebankan ke pemilik kendaraan.

Kalau sudah telat sampai bertahun-tahun, denda bakal menumpuk dan bisa saja pemilik kendaraan jadi malas membayarnya.

Nah untuk meringankan para penunggak, pemerintah dalam beberapa kesempatan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.

Untuk saat ini, wilayah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan adalah Provinsi Banten.

Melansir dari Instagram @bapendabanten, ada 3 keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, di antaranya:

- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II

- Pengurangan Pokok PKB 20 Persen untuk Kendaraan Mutasi Masuk dari Luar Provinsi

Soal masa berlaku pemutihan pajak kendaraan 2022 di Banten tergolong panjang, mulai dari 31 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 nanti.

Buat yang mau ikut program pemutihan pajak ini, jangan lupa menyiapkan sejumlah dokumen kepemilikan kendaraan yang terdiri dari KTP asli (e-KTP), STNK dan BPKB.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA BANTEN (@bapenda.banten)

Baca Juga: Kesempatan Terakhir Pemutihan Akhir Tahun, Ada Potongan Denda Pajak, Balik Nama Gratis, Tunggu Apalagi