Ia juga mengimbau masyarakat wajib pajak segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat terdekat.
“Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi. Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan di Sumut telah berlangsung sejak 6 September sampai 30 November 2022.
Dalam program ini, para pemilik kendaraan bermotor dibebaskan beberapa item pajak berikut ini:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II
- Denda BBNKB ke-II
- Tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya
- Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Dengan hadirnya program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat diimbau untuk mengurusnya sebelum data kendaraan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | bpprd.sumutprov.go.id |
KOMENTAR