Otomania.com – Sungguh Terlalu, Yang Bayar Denda Tilang Elektronik Kurang Dari 10 Persen, Polisi Curhat Begini.
Tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau disingkat ETLE telah diberlukan di berbagai dearah di Indonesia, termasuk di Batam.
Parahnya, di Batam ternyata jumlah pengguna jalan yang terjaring tilang elektronik tidak semuanya langsung melakukan pembayaran denda.
Tercatat baru 550 pelanggar tilang electronic di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan pembayaran denda tilang
Disampaikan oleh Direktur Ditlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto di Mapolda Kepri, Kamis (1/12/2022), jumlah angka tersebut tidak sebanding dengan total jumlah pelanggaran sejak Oktober silam.
“Total pembayar tilang ETLE masih sebanyak 550 orang. Sementara total pelanggar itu sudah mencapai 5.782 orang,” Kombes Pol Tri Yulianto.
Dia mengimbau, agar para pelanggar yang telah menerima surat tilang melalui Kantor Pos, dapat segera melapor guna melakukan verifikasi pelanggaran.
“Bagi yang telah mendapat surat, diimbau kesadaran untuk dapat melakukan pengurusan denda sesuai pelanggarannya. Nanti akan dilakukan verifikasi,” jelas Tri Yulianto.
Dari jumlah total tersebut, sejumlah titik disebut sebagai lokasi dominan melakukan pelanggaran, di antaranya kawasan lampu merah KDA, Batam Center, dan Batamindo Mukakuning.
Baca Juga: Berkendara di Tangerang Selatan Harus Mulai Tertib, Langgar Lalu Lintas Bisa Kena Tilang Elektronik
Kebanyakan para pelanggar kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara motor tidak mengenakan helm.
Dari pihak Ditlantas Polda Kepri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah dalam menghadapi titik kamera ETLE.
“Selama menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan berlalu lintas,” jelas Tri Yulianto.
Selain itu dia juga menambahkan, bagi penegakkan hukum ETLE bagi WNA, Ditlantas Polda Kepri juga melakukan penyesuaian kareteristik.
“Tidak menutup kemungkinan mereka juga melakukan pelanggaran lalu lintas,” tegas Tri Yulianto.
Untuk kasus pelanggaran lalu lintas oleh WNA, sejauh ini tercatat satu WNA asal Singapura yang terjaring ETLE, dan telah melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut.
“Harapannya dengan adanya ETLE ini masyarakat pengguna jalan tidak perlu takut karena ini sifatnya untuk edukasi ke masyarakat agar bisa membudayakan tertib lalu lintas,” pungkas Tri Yulianto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tercatat 5.782 Pelanggar ETLE di Batam, Baru 550 Orang Bayar Denda",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR