Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Motor Nekat Lewat JLNT, Siap-siap Kena Tilang Manual

Parwata - Rabu, 30 November 2022 | 09:05 WIB
Jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

Otomania.com - Pengendara Motor Nekat Lewat JLNT, Siap-siap Kena Tilang Manual.

Tindakan tilang manual bagi para pelangar lalu lintas telah digantikan dengan tilang elektronik sesuai dengan anjuran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap bisa melakukan tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

Salah satunya, kepada rombongan pengendara motor yang melakukan kegiatan balap liar di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

“Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual,” ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro AKBP Jhoni Eka Putra dikutip dari NTMC Polri, Selasa (29/11/2022).

Dia mengatakan, meski saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik.

Tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

“Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya,” kata dia.

Baca Juga: Disuruh Mediasi Enggak Datang, Polisi Buru Para Pemotor yang Terobos JLNT Casablanca dan Keroyok Pengemudi

Lebih lanjut, dia menambahkan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pengendara saat melewati JLNT.

Yakni pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.

“Jadi itu nggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Nekat, Polisi Tetap Tilang Motor yang Nekat Lewat JLNT",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa