Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Larangan Diterobos, Banyak Pemotor Nekat Lawan Arus di JLNT Casablanca, Polisi Beberkan Alasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 23 Maret 2022 | 08:00 WIB
Polisi akan menindak tegas para pemotor yang melintas di JLNT Casablanca
Wartakotalive.com
Polisi akan menindak tegas para pemotor yang melintas di JLNT Casablanca

Otomania.com - Larangan diterobos, banyak pemotor nekat lawan arus di JLNT Casablanca, polisi beberkan alasannya.

Seperti tidak peduli akan terjadinya risiko seperti kecelakaan hingga ditilang polisi, setiap harinya, masih ada pemotor yang melintas di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang (Kasablanka).

Alasan utama mereka untuk menghemat waktu karena di JLNT tidak macet, sedangkan di jalan biasa banyak titik kemacetan.

Terakhir terlihat pada Senin (21/3/2022) 17.30 WIB, melalui unggahan akun instagram @merekamjakarta, Sejumlah pengendara motor tampak berkendara lawan arah melewati JLNT tersebut.

Pemotor nekat lawan arus di JLNT Casablanca
@merekamjakarta
Pemotor nekat lawan arus di JLNT Casablanca

Hal itu mereka lakukan untuk menghindari Polisi yang sedang berjaga di ujung JLNT tersebut.

Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan, masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kesadaran pengendara motor terhadap rambu lalu lintas sangat kurang sekali, bahkan mereka tidak peduli terhadap keselamatan dirinya dan orang lain," kata AKBP Sriyanto, Selasa (22/3/2022).

Selain itu, AKBP Sriyanto juga memberikan alasan mengapa pihak kepolisian tidak menjaga di depan JLNT.

"Karena di depan sudah ada rambu, semestinya mereka tahu bahwa itu dilarang keras untuk dilewati. Sementara jika kami lakukan razia di tengah ditakutkan ganggu pengguna mobil yang melintas," paparnya.

Baca Juga: Buntut Keroyok Pengemudi, Nasib Rombongan Motor di JLNT Casablanca Digenggam Polisi

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa