Lebih lanjut, dia menambahkan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pengendara saat melewati JLNT.
Yakni pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.
“Jadi itu nggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Nekat, Polisi Tetap Tilang Motor yang Nekat Lewat JLNT",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR