Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara sebagai syarat mengendarai kendaraan bermotor.
Jenis SIM di Indonesia ada beberapa macam, tapi yang umum digunakan di kendaraan pribadi ada SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
Jika masyarakat mau membuat SIM, bisa mendatangai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SIM) terdekat.
Nanti di tempat tersebut, pemohon bisa mengurus SIM dengan melampirkan persyaratan serta melakukan serangkauan tes dan uji praktik.
Kalau sobat busalolos ujian praktik, maka bisa mendapatkan SIM. Namun, jika tidak, bisa mengulangnya di lain kesempatan.
Penyebab Ujian Praktek SIM Gagal
Lalu, apa saja hal-hal yang menggagalkan ujian tes praktik SIM A dan SIM C? Berikut kisi-kisinya:
Baca Juga: Pastikan Bawa 2 Dokumen Ini Saat Perpanjang SIM di SIM Keliling
SIM A
Melansir dari Satpas Tulungagung, ujian praktik SIM A dibagi dua, yakni ujian praktik I dan ujian praktik II.
Ujian Praktik I
Untuk ujian praktik I dilaksanakan pada lokasi yang telah ditentukan, berupa:
1. Uji Menjalankan Mobil Maju dan Mundur di Jalur Sempit
Peserta diminta untuk mengoperasikan mobil untuk maju, berhenti kemudian mundur di jalur sempit.
Peserta akan gagal, jika:
- Menyentuh patok.
- Menjatuhkan patok.
2. Uji Parkir Paralel dan Parkir Seri
Peserta diminta melakukan parkir mobil secara seri dan paralel dengan gerakan mundur.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pas Lebaran? Apakah Kena Denda? Simak
Peserta akan gagal, jika:
- Menyentuh patok.
- Menjatuhkan patok.
- Mobil tidak masuk dalam area parkir.
3. Uji Mengemudikan Mobil berhenti di Tanjakan dan Turunan
Peserta akan diminta melajukan mobil pada tanjakan dengan kemiringan 15 derajat.
Kemudian menghentikannya pada titik-titik tertentu sesuai instruksi.
Peserta akan gagal, jika:
- Mesin mati.
- Mundur saat berhenti di tanjakan.
- Menekan gas tidak stabil pada saat melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Mau Buat SIM Baru? Siap-siap Jawab 24 Tes Pertanyaan Psikologi
SIM C
Ujian Praktik I
Adapun materi ujian praktik I, meliputi:
1. Uji Pengereman/Keseimbangan
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam hingga mencapai garis setop.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kecepatan kurang dari 30 km/jam.
- Kaki turun di tanah sebelum finish.
- Keluar jalur.
- Pada saat pengereman melewati/tidak sampai garis/kotak finish.
2. Uji Membentuk Angka 8
Peserta diminta untuk mengendarai motor searah pembuatan angka delapan '8' yang sesuai dengan instruksi polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kaki turun di tanah.
- Menjatuhkan patok.
- Menyentuh patok.
- Salah jalur.
Baca Juga: SIM Masih Berlaku tapi Foto Sudah Mulai Pudar? Bisa Foto Ulang Lho!
3. Uji Reaksi Rem Menghindar
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam, dan mengerem di titik tertentu.
Selanjutnya memilih jalur kiri atau kanan sesuai instruksi petugas polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kaki turun di tanah.
- Kecepatan kurang dari 30 km/jam.
- Menyentuh patok.
- Salah jalur saat menghindar.
4. Uji Berbalik Arah Membentuk Huruf U (U-Turn)
Peserta diminta untuk putar balik masuk-keluar di lintasan yang membentuk seperti huruf U.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Keluar jalur.
- Menjatuhkan patok.
- Menyentuh patok.
Ujian Praktik II
Kemudian, untuk ujian praktik II dilaksanakan di jalan umum.
Materi ujian praktik II untuk peserta uji SIM C yang harus diujikan mulai dari mengemudikan kendaraan bermotor dengan sempurna sampai melakukan pengamatan umum pada saat menjalankan kendaraan uji.
Baca Juga: Tak Mahal, Segini Biaya Balik Nama dan Mutasi Kendaraan, Simak
Posted : Minggu, 6 November 2022 | 16:00 WIB| Last updated : Jumat, 21 Maret 2025 | 13:59 WIB
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR