Adapun materi ujian praktik I, meliputi:
1. Uji Pengereman/Keseimbangan
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam hingga mencapai garis setop.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kecepatan kurang dari 30 km/jam.
- Kaki turun di tanah sebelum finish.
- Keluar jalur.
- Pada saat pengereman melewati/tidak sampai garis/kotak finish.
2. Uji Membentuk Angka 8
Peserta diminta untuk mengendarai motor searah pembuatan angka delapan '8' yang sesuai dengan instruksi polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kaki turun di tanah.
- Menjatuhkan patok.
- Menyentuh patok.
- Salah jalur.
Baca Juga: SIM Masih Berlaku tapi Foto Sudah Mulai Pudar? Bisa Foto Ulang Lho!
3. Uji Reaksi Rem Menghindar
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam, dan mengerem di titik tertentu.
Selanjutnya memilih jalur kiri atau kanan sesuai instruksi petugas polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kaki turun di tanah.
- Kecepatan kurang dari 30 km/jam.
- Menyentuh patok.
- Salah jalur saat menghindar.
4. Uji Berbalik Arah Membentuk Huruf U (U-Turn)
Peserta diminta untuk putar balik masuk-keluar di lintasan yang membentuk seperti huruf U.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Keluar jalur.
- Menjatuhkan patok.
- Menyentuh patok.
Ujian Praktik II
Kemudian, untuk ujian praktik II dilaksanakan di jalan umum.
Materi ujian praktik II untuk peserta uji SIM C yang harus diujikan mulai dari mengemudikan kendaraan bermotor dengan sempurna sampai melakukan pengamatan umum pada saat menjalankan kendaraan uji.
Baca Juga: Tak Mahal, Segini Biaya Balik Nama dan Mutasi Kendaraan, Simak
Posted : Minggu, 6 November 2022 | 16:00 WIB| Last updated : Jumat, 21 Maret 2025 | 13:59 WIB
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR