Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Masih Bisa Lakukan Tilang Manual, Ini Sasaran Pengendaranya

Dok Grid - Rabu, 20 Maret 2024 | 13:44 WIB
Ilustrasi. Polisi masih bisa tilang manual jika pengendara melanggar peraturan lalu lintas ini.
Korlantas Polri
Ilustrasi. Polisi masih bisa tilang manual jika pengendara melanggar peraturan lalu lintas ini.

Selain itu, Polantas pun diminta untuk memberikan pelayanan maksimal serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) selama bertugas.

Selanjutnya, Polantas juga dituntut untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan liar (pungli).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Ibrahim Tompo menjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan.

Baca Juga: Sanksinya Lebih Berat kalau Diabaikan, Begini Cara Mudah Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Enggak   

Posted : Rabu, 20 Maret 2024 | 13:44 WIB| Last updated : Rabu, 20 Maret 2024 | 13:44 WIB

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa