Otomania.com - Tilang manual sudah resmi dihapus, namun polisi yang bertugas di lapangan ternyata masih bisa menindak pengendara.
Namun perlu dicatat, penindakan melalui tilang manual tersebut dilakukan berdasarkan pengecualian jenis pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Ibrahim Tompo, pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan atau menyebabkan kecelakaan fatal tetap akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Akan tetapi, secara umum, dia menekankan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi.
"Jadi memang masih ada tilang selektif prioritas dan mengedepankan edukasi persuasif tadi," kata Ibrahim.
Baca Juga: Copot Pelat Nomor buat Hindari ETLE, Kendaraan Bukannya Lolos Malah Kena Tilang Manual dan Disita
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.
Salah satu isi surat telegram itu menyatakan bahwa Korlantas harus mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE), baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR