Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Disebut Pelat Nomor Dewa, Ini Arti Kode Belakang RFS, RFP, dan RFD

Mobil dengan pelat nomor akhiran RFSM RFP, dan RFD bukan tumpakan orang biasa. Berikut penjelasannya.
Alsadad Rudi/KOMPAS.COM
Mobil dengan pelat nomor akhiran RFSM RFP, dan RFD bukan tumpakan orang biasa. Berikut penjelasannya.

Untuk RFS berarti Reformasi Sekretariat Negara, RFP Reformasi Polisi, RFD Reformasi Darat, RFL Reformasi Laut, dan RFU Reformasi Udara.

Enggak cuma itu, ada juga kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Jangan salah, kendaraan dengan kode RF punya pelat nomor lagi atau pelat nomor biasa yang bisa digunakan ketika tidak dalam tugas.

Sebagai tambahan, meski kebanyakan digunakan oleh pejabat institusi negara, warga sipil biasa ternyata bisa pakai pelat khusus seperti RFH dan RFS di atas.

Tapi sebelumnya kalian harus tahu dulu ciri-ciri pelat nomor khusus para pejabat itu.

Berdasarkan informasi dari seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T, pelat nomor khusus untuk para pejabat tadi diawali angka 1 dan memiliki 4 digit angka. Contohnya B 1286 RFS dan B 1365 RFS.

Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.

"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.

Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.

Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).

"Tapi tidak boleh 4 digit angka. Seperti milik Rachel Venya (artis) itu B 139 RFS," katanya.

Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.

Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.

"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.

Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: 7 Modifikasi Pelat Nomor Yang Diburu Polisi, Siap-siap Kena Tilang!

Posted : Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:10 WIB| Last updated : Kamis, 13 Juli 2023 | 10:16 WIB

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa