Otomania.com - 8 Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Nomor 7 Segera Berakhir Bulan Ini.
Program pemutihan pajak kendaran 2022 masih berlangsung di 8 wilayah Indonesia.
Pemutihan pajak kendaraan 2022 ini memberikan keringanan untuk pemilik motor atau mobil yang pajaknya sudah mati.
Biasanya, pemutihan pajak kendaraan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis biaya balik nama.
Dengan adanya program ini, para penunggak pajak kendaraan diharapkan untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
Siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum ke Samsat untuk proses pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Buat yang ingin mengikuti program ini, Berikut daftar wilayah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.
Baca Juga: Segera Diurus, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Dua Wilayah Ini Akan Segera Berakhir
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Salah satu adalah pemutihan pajak motor di Jakarta dimulai sejak Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah resmi membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemutihan PKB Jateng ini berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022. Terdapat beberapa program untuk para pemilik kendaraan seperti :
Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak. Ada juga program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
3. Sumatera Barat
Pemprov Sumbar kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 12 November 2022 mendatang.
Lima keuntungan akan diberikan untuk para penunggak pajak kendaan bermotor khusus untuk warga Sumbar.
Baca Juga: Buruan Diurus, Program Pemutihan Kendaraan Masih Berlangsung, Bebas Denda Keterlambatan
4. Jambi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan selama tiga bulan, mulai 19 September sampai 19 Desember 2022.
Masyarakat pun diimbau agar segera membayar pajak kendaraan, terutama bagi yang masih menunggak karena bisa memperoleh keuntungan selama pemutihan pajak berlangsung.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar masyarakat taat bayar pajak.
5. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022.
Terdapat penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan. Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
6. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan pada 1 September hingga akhir November 2022.
Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Bikin Lega, STNK Mati Lebih dari Dua Tahun Cuma Disuruh Bayar Segini
7. Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Keuntungan program ini yakni:
- Bebas denda PKB
- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen
Program ini berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
8. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur. Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR