Buruan Diurus, Program Pemutihan Kendaraan Masih Berlangsung, Bebas Denda Keterlambatan

Parwata,Erwan Hartawan - Sabtu, 24 September 2022 | 07:30 WIB

Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan 2022 di Jambi. (Parwata,Erwan Hartawan - )

Otomania.com - Buruan diurus, program pemutihan kendaraan berlangsung di Jambi, bebas denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa wilayah, salah satunya adalah di Jambi.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi warga Jambi.

Yang berarti, pemilik kendaraan di Jambi bisa membayar tanpa harus dikenakan biaya tambahan karena telat membayar pajak.

Program pemutihan di Jambi ini digelar selama tiga bulan mulai dari 19 September – 19 Desember 2022 mendatang.

Program pemutihan yang berlangsung ini berlaku di seluruh Samsat di Provinsi Jambi.

Mengutip dari NTMC Polri, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara Pemutihan Pajak Kendaraan agar masyarakat wajib bayar pajak.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” ujarnya.

Ia merinci program pemutihan Pajak Kendaraan yang ditanggung yakni pajak kendaraan yang mati diatas dua tahun dan bebas Biaya Balik Nama.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Bikin Lega, STNK Mati Lebih dari Dua Tahun Cuma Disuruh Bayar Segini