Otomania.com - Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Bikin Lega, STNK Mati Lebih dari Dua Tahun Cuma Disuruh Bayar Segini.
Belum lama ini Korlantas Polri menyuarakan mengenai penghapusan data kendaraan yang mati pajak 2 tahun atau lebih.
Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, beberapa wilayah menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2022.
Salah satu yang melakukan pemutihan pajak kendaraan 2022 ini adalah Pemerintah Provinsi Jambi.
Pemutihan pajak kendaraan 2022 di Pemprov Jambi ini berlangsung mulai 19 September hingga 19 Desember mendatang.
Salah satu keuntungan program ini adalah bagi kendaraan yang pajaknya sudah mati selama lebih dari 2 tahun, cukup membayarkan pajak 2 tahun saja.
Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Lukman Hakim mengatakan pemutihan pajak dan pembayaran 2 tahun pajak kendaraan bermotor itu ditargetkan mencapai 32 Milyar.
"Pemutihan sekarang kan beda dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin-kemarin kan hanya denda, kalau sekarang bagi kendaraan yang mati 2 tahun ke atas sampai tahun tinggi cuma dibayar 2 tahun saja," katanya usai rapat dengan di DPRD, Rabu (21/9).
Hal itu dikatakannya juga dalam rangka antisipasi kebijakan Korlantas Polri yang akan memberlakukan penghapusan kendaraan mati pajak 2 tahun lebih.
Diketahui sebelumnya pemprov sudah memberlakukan pemutihan dengan target sekira 120 Milyar dan setelah dilakukan pemutihan target tercapai.
Lukman mengatakan sosialisasi pemutihan dan pengapusan pajak bagi kendaraan 2 tahun lebih ini sudah dilaksanakan dengan berbagai media sosial dan pengumuman langsunh ke titik masyarakat berkumpul.
"Melalui berbagai sosial media, radio, media online dan cetak termasuk di uptd seperti di Muaro Jambi langsung melakukan pengumuman ke pasar," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pemprov Jambi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember, Ini Perbedaan dengan Sebelumnya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJambi.com |
KOMENTAR