Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bantuan Belum Diterima? Begini Cara Cek Penerima BSU BBM Rp 600 Ribu, Tinggal Buka Dua Website Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 22 September 2022 | 16:05 WIB
Ilustrasi. Begini cara cek penerima BSU BBM Rp 600 ribu, bisa pakai dua cara.
Tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi. Begini cara cek penerima BSU BBM Rp 600 ribu, bisa pakai dua cara.

Otomania.com - Bantuan Belum Diterima? Begini Cara Cek Penerima BLT BBM dan BSU Rp 600 Ribu, Tinggal Buka Dua Website Ini.

Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Bantuan tersebut salah satunya berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU BBM) senilai Rp 600 ribu untuk para pekerja atau buruh.

Untuk penyaluran BSU BBM Rp 600 ribu tahap pertama sudah dilakukan Kementrian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

Sementara umtuk pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 tahap kedua direncanakan selesai pada pertengahan pekan ini.

"Kita estimasikan pertengahan minggu depan (minggu ini) sudah (cair) ke rekening masing-masing penerima," ujar Sekretaris Jenderal Kemneker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, baru-baru ini.

2 cara cek status penerima BSU BBM Rp 600 Ribu

1. Cek penerima BSU via kemnaker.go.id

Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kemnaker, kemnaker.go.id.

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahun 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:

Baca Juga: Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima BLT BBM dan BSU Rp 600 Ribu, Lengkap sampai Persyaratan dan Pendaftarannya

  1. Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
  2. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.
  3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
  4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
  5. Cek pemberitahuan yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
  6. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  7. Apabila dana BSU telah tersalurkan juga akan keluar notifikasi.

2. Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:

  1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut.
  3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
  4. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  5. Klik "Lanjutkan".

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Kriteria penerima BSU 2022

Baca Juga: 2,4 Juta Data Penerima BSU BBM Rp 600 Ribu Tahap Kedua Akhirnya Diterima Kemnaker, Begini Cara Ngeceknya

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Berikut selengkapnya:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
  4. Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
  5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa