2,4 Juta Data Penerima BSU BBM Rp 600 Ribu Tahap Kedua Akhirnya Diterima Kemnaker, Begini Cara Ngeceknya

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 19 September 2022 | 19:05 WIB

Ilustrasi. Data penerima BSU BBM Rp 600 ribu diterima Kemnaker, yuk segera cek (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - 2,4 Juta Data Penerima BSU BBM Rp 600 Ribu Tahap Kedua Akhirnya Diterima Kemnaker, Begini Cara Ngeceknya.

Kementrian Ketenagakerjaan membagikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh dan pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta perbulan.

Adapun pemberian berupa bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600 ribu ini dilakukan untuk menjaga daya beli di tengah masa kenaikan harga BBM.

Dilansir dari situs resmi, Kemnaker telah menyalurkan BSU BBM Rp 600 ribu tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022) siang.

Ida mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU BBM Rp 600 ribu ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Data awal pekerja dengan upah Rp 3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu yang dibayar sekaligus,” katanya.

Adapun syarat penerima BSU BBM Rp 600 ribu ini antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
  2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
  3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
  4. Memiliki rekening bank Himbara.
  5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun TNI-Polri.

Menaker menambahkan, pihaknya menerima 2,4 juta data baru pada hari yang sama dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai penerima BSU BBM Rp 600 ribu tahap kedua.

“Hari ini (16/09/2022) kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ungkapnya.