Otomania.com - Buruan ke Samsat, Enam Wilayah Ini Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Segera Berakhir.
Ayo segera diurus ke Samsat, masih ada enam wilayah di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Enam wilayah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan ini waktunya berakhirnya tidak sama.
Bahkan dari enam wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraaan tersebut, ada yang akan segera berakhir pada bulan September 2022 ini.
Melansir dari Kompas.com, berikut ini rincian program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku:
1. DKI Jakarta
Program pemutihan denda PKB di DKI Jakarta baru berlangsung sejak 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022 mendatang.
Program yang bisa dimanfaatkan adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
2. Jawa Timur
Sebelumnya berlaku hingga 30 Juni 2022, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperpanjang periode hingga akhir bulan ini, 30 September 2022.
Sejumlah program yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak, di antaranya adalah pemutihan sanksi administrasi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan bea balik nama (BBN) kedua, dan seterusnya.
3. Sumatera Selatan
Berlangsung hingga 31 Desember 2022, program yang bisa dinikmati adalah pembebasan BBNKB kedua dan penghapusan denda serta bunga pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
Namun perlu diketahui, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.
4. Kalimantan Utara
Berlaku sejak 1 April 2022 lalu hingga 30 September 2022 mendatang, program di Kalimantan Utara dikhususkan untuk BBNKB II dan seterusnya.
5. Kalimantan Timur
Di Kalimantan Timur, program masih berlaku hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Yuk Segera Diurus, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Akhir September Ini, Simak Rinciannya
Berikut ini program yang diberlakukan selama periode tersebut:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif
- Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
6. Nusa Tenggara Barat
Berlangsung sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022, sejumlah keuntungan yang bisa dimanfaatkan selama program.
Di antaranya adalah bebas denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun, dan diskon PKB sampai 50 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR