Otomania.com - Yuk Segera Diurus, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Akhir September Ini, Simak Rinciannya.
Buat sobat yang mau bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masih punya tunggakan, ada kabar gembira.
Pemerintah kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022 yang berlaku 20 September sampai 30 November mendatang.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan 2022 tersebut berlaku untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Rincian pemutihan pajak kendaraan 2022 ini yang pertama adalah sanksi administrasi mendapat diskon 100 persen.
Dengan begitu para penunggak pajak tidak perlu membayar denda.
Kemudian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) 2 sebesar 100 persen.
Bapenda Kepulauan Riau juga memberikan keringan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam program pemutihan pajak ini.
Besarannya lumayan, karena Bapenda Kepulauan Riau memberikan diskon sebesar 30 persen.
Baca Juga: Hore Diperpanjang sampai 30 September, Berikut Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan 2022