Otomania.com - Hore Diperpanjang sampai 30 September, Berikut Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan 2022.
Kabar gembira buat para pemilik mobil atau motor yang punya tunggakan, pemutihan pajak kendaraan 2022 diperpanjang sampai 30 September mendatang.
Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan 2022 di Provinsi Kalimantan Barat ini sudah berlaku sejak 1 Agustus bulan lalu.
Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Wilayah I Edy Gunawan menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan 2022 bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, untuk pembangunan daerah yang lebih cepat.
Hal ini sesuai dengan implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak, 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK dan TNKB.
Edy memaparkan, data yang terkumpul selama satu bulan pemberlakuan program memperlihatkan animo masyarakat yang tinggi.
"Kami hitung berdasarkan data, khusus Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 kendaraan setiap harinya dari hari Senin hingga Sabtu selama bulan Agustus dengan pelayanan di Samsat Pontianak hanya proses ganti plat atau perpanjangan STNK dan proses bea balik nama kendaraan bermotor," ucap Edy, dikutip dari Kompas.com.
Tidak hanya di Samsat, penerapan program di unit layanan lain seperti gerai Samsat, Samsat keliling, outlet Samsat dan Samsat drive thru juga mengalami lonjakan pengunjung wajib pajak.
Mengingat tingginya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini, Edy mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program sebelum akhir bulan.
Baca Juga: Asyik, Tujuh Wilayah Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Kasih Diskon Sampai Hapus Denda
"Tips kami ya lebih awal jangan ujung periode karena pasti terjadi penumpukan antrean, dan luangkan waktu untuk dapat melakukan semua tahapan sesuai prosedur. Jika masih ada yang tidak paham terkait mekanisme dan prosedur, dapat manfaatkan layanan pengaduan melalui WhatsApp pengaduan di 08115674181 atau DM langsung di instagram samsatpontianak," ucap dia.
Sebagai informasi, program yang berlaku di tiap wilayah umumnya berbeda-beda.
Untuk di Kalimantan Barat, program yang bisa dimanfaatkan adalah pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB serta BBNKB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kalimantan Barat Diperpanjang