Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Cuma DKI Jakarta, Ini Tujuh Daerah Yang Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Sebelum Habis Waktunya

Parwata,Erwan Hartawan - Jumat, 16 September 2022 | 07:24 WIB
Pemutihan pajak kendaraan 2022 (Foto ilustrasi)
TribunJogja.com
Pemutihan pajak kendaraan 2022 (Foto ilustrasi)

Otomania.com - Selain DKI Jakarta, Ini Tujuh Daerah Yang Masih Adakan Pemutihan Denda Pajak kendaraan.

Masih ada beberapa daerah yang masih menggelar pemutihan denda pajak kendaraan.

Yang terbaru adalah DKI Jakarta, yang ikut memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bagi para pemilik kendaraan.

Program pemutihan denda pajak kendaraan ini bisa dinikmati para penunggak pajak agar tidak membayar denda.

Makanya tidaklah heran jika pemutihan menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu.

Lebih lanjut berikut delapan daerah yang masih memberikan pemutihan denda pajak kendaraaan.

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Baca Juga: Para Penunggak Full Senyum, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Masih Ada sampai Akhir Bulan Ini, Berikut Keuntungannya

Salah satu adalah pemutihan pajak motor di Jakarta dimulai sejak Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang.

Pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

2. Jawa Tengah

Jawa Tengah resmi membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemutihan PKB Jateng ini berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022.

Terdapat beberapa program untuk para pemilik kendaraan seperti :
Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak. Ada juga program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

3. Jawa Timur

Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak motor mulai 1 April hingga 30 September 2022.

Bagi yang akan melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Ada Tujuh Wilayah di Indonesia yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Yuk Simak Cara Mengurusnya

Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.

4. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022.

Terdapat penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan. Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

5. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan pada 1 September hingga akhir November 2022.

Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

6. Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Yuk Segera Diurus, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Akhir September Ini, Simak Rinciannya

Keuntungan program ini yakni:
- Bebas denda PKB
- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen

Program ini berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.

7. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur.Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.

Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:

- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB        terhitung 3 tahun
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

8. Kalimantan Utara

Provinsi Kalimantan Utara juga tengah memberikan program pemutihan pajak motor.

Program pemutihan pajak motor berlaku 1 April hingga 30 September 2022 dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Motorplus-online.com,Berbagai sumber

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa