Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa-bisa STNK Diblokir, Begini Cara Cek Terekam Kamera ETLE atau Tidak

Gayuh Satriyo Wibowo,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 8 September 2022 | 20:00 WIB
Ilustrasi kamera ETLE
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi kamera ETLE

Otomania.com - Enggak Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa-bisa STNK Diblokir, Begini Cara Cek Terekam Kamera ETLE atau Tidak.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa disebut dengan tilang elektronik.

Tilang elektronik tersebut, telah diberlakukan secara nasional di berbagai daerah.

Terkadang para pengendara tak menyadari bahwa pelanggaran yang dilakukan telah tercatat, lantaran tak ada komunikasi langsung dengan petugas.

Terlebih, seperti sekarang ini pelanggaran tak hanya terekam melalui kamera ETLE yang sudah tersebar di berbagai titik saja.

Beberapa waktu lalu, Korlantas Polri merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.

Jadi, pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Maka dari itu, perlu mawas diri jika tak segera mengurus tilang elektronik bisa-bisa STNK terblokir.

Seperti yang terjadi pada seorang warganet yang ceritanya dibagikan melalui grup Facebook Motuba.

Baca Juga: Kamera ETLE Mulai Diaktifkan, 100 Kendaraan Langsung Kena Denda Tilang Elektronik, Polisi Beri Tahu Cara Pembayarannya

Mobilnya kedapatan sebanyak 9 kali melanggar dengan berkendara tak menggunakan sabuk pengaman.

Imbasnya, saat hendak membayarkan pajak tahunan STNK-nya telah terblokir karena tak mengkonfirmasi pelanggaran.

Untuk mencegah terjadinya hal serupa, sobat perlu mengetahui cara mengecek kendaraan mendapat tilang elektronik atau tidak.

Melansir Korlantas.polri.go.id, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online dan bisa diakses melalui HP.

Simak berikut langkah pengecekannya:

1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa