Kamera ETLE Mulai Diaktifkan, 100 Kendaraan Langsung Kena Denda Tilang Elektronik, Polisi Beri Tahu Cara Pembayarannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 7 September 2022 | 19:00 WIB

Ilustrasi. Kamera ETLE mulai diberlakukan Ditalntas Polda Kalteng di Palangkaraya, 100 kendaraan disuruh bayar denda tilang elektronik. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.comKamera ETLE Mulai Diaktifkan, 100 Kendaraan Langsung Kena Denda Tilang Elektronik, Polisi Beri Tahu Cara Pembayarannya.

Tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tepatnya di sejumlah lokasi jalan di Palangkaraya.

Untuk lokasi tepatnya, kamera ETLE yang dikelola Ditalntas Polda Kalteng tersebut berada di Jalan Tjiliik Riwut KM 1, Jekan Raya, depan Gereja Katerdal Palangkaraya.

Dilansir dati TribunKalteng.com, semenjak kamera ETLE mulai diberlakukan, 100 unit kendaraan terjaring melanggar aturan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana mengatakan telah mengirim 100 surat tilang kepada pelanggar lalu lintas.

“Kita dari Ditlantas Polda Kalteng telah mengirim 100 surat tilang bagi para pengendara yang melanggar,” terangnya, Jumat (2/9/2022) siang.

Pengawasan tak lagi dilakukan oleh petugas, melainkan melalui kamera pengawas atau CCTV di jalan raya yang dipasang pada lampu lalu lintas.

“Hingga saat ini telah ratusan surat dikirim kepada pemilik kendaraan yang melanggar, yang mana pengendara akan dikirim 4 gambar tekait pelanggaran yang dilakukan,” jelas AKBP Andi.

Selain itu, Ditlantas Polda Kalteng melakukan kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirim surat tilang.

AKBP Andi Kirana untuk Tribunkalteng.com
Tilang Elektronik Kalteng, Ditlantas Polda Kalteng lakukan pengecekan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement. Sebanyak 100 orang pengendara di Palangkaraya terjaring melakukan pelanggaran yang terpantau lewat alat tilang elektronik.