Tak hanya gambar pelanggaran, namun dicantumkan pula pasal yang dilanggar, tanggal pelanggaran, dan tempat pelanggaran.
Bahkan terdapat situs web konfirmasi pelanggaran, tanggal, dan tempat dilaksanakan sidang.
“Jadi prosesnya maksimal 4 hari dari proses penyelesaian, sehingga surat telah sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” jelas Kasubdit Gakkum.
Setelah surat sampai ke pemilik kendaraan, pelanggar wajib melakukan konfirmasi penerimaan surat melalui scan QR.
“Atau pemilik kendaraan dalu mengakses website https://etle-korlantas.info/id/ dan pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi,” terangnya.
Melalui cara tersebut, pemilik kendaraan dapat mengetahui apa yang dilanggarnyasaat melintas melewati ETLE.
“Para pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, bahkan terdapat kode virtual untuk membayar denda tilang melalui bank,” jelasnya.
Pelanggar harus membayar denda tilang selama 7 hari, sebagaimana tenggat waktu yang diberikan.
“Apabila tidak melakukan pembayaran, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dilakukan pemblokiran sementara.
Namun jika tidak ingin membayar melalui bank, pemilik kendaraan dalay mengikuti sidang,” ujar Kasubdit Gakkum.
Tak hanya kendaraan motor yang ada di Kota Palangkaraya, pemilik kendaraan yang berasal dari luar kota pun tetap dilakukan tilang.
“Kita telah berkoordinasi dengan Korlantas guna penanganan kendaraan dari luar kota. Sehingga masing-masing wilayah tetap menangani dan menjadi tanggung jawab masing-masing wilayah,” ujar AKBP Andi.
Ia berharap pemberlakuan sistem tilang online dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.
“Demi berkurangnya pelanggaran lalu lintas, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Tilang Elektronik Kalteng Diberlakukan, Ditlantas Kirim 100 Surat Tilang ke Palanggar Lalulintas