Kamera ETLE Mulai Diaktifkan, 100 Kendaraan Langsung Kena Denda Tilang Elektronik, Polisi Beri Tahu Cara Pembayarannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 7 September 2022 | 19:00 WIB

Ilustrasi. Kamera ETLE mulai diberlakukan Ditalntas Polda Kalteng di Palangkaraya, 100 kendaraan disuruh bayar denda tilang elektronik. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.comKamera ETLE Mulai Diaktifkan, 100 Kendaraan Langsung Kena Denda Tilang Elektronik, Polisi Beri Tahu Cara Pembayarannya.

Tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tepatnya di sejumlah lokasi jalan di Palangkaraya.

Untuk lokasi tepatnya, kamera ETLE yang dikelola Ditalntas Polda Kalteng tersebut berada di Jalan Tjiliik Riwut KM 1, Jekan Raya, depan Gereja Katerdal Palangkaraya.

Dilansir dati TribunKalteng.com, semenjak kamera ETLE mulai diberlakukan, 100 unit kendaraan terjaring melanggar aturan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana mengatakan telah mengirim 100 surat tilang kepada pelanggar lalu lintas.

“Kita dari Ditlantas Polda Kalteng telah mengirim 100 surat tilang bagi para pengendara yang melanggar,” terangnya, Jumat (2/9/2022) siang.

Pengawasan tak lagi dilakukan oleh petugas, melainkan melalui kamera pengawas atau CCTV di jalan raya yang dipasang pada lampu lalu lintas.

“Hingga saat ini telah ratusan surat dikirim kepada pemilik kendaraan yang melanggar, yang mana pengendara akan dikirim 4 gambar tekait pelanggaran yang dilakukan,” jelas AKBP Andi.

Selain itu, Ditlantas Polda Kalteng melakukan kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirim surat tilang.

AKBP Andi Kirana untuk Tribunkalteng.com
Tilang Elektronik Kalteng, Ditlantas Polda Kalteng lakukan pengecekan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement. Sebanyak 100 orang pengendara di Palangkaraya terjaring melakukan pelanggaran yang terpantau lewat alat tilang elektronik.

Baca Juga: Banyak Bener, 12.697 Kendaraan di Medan Tertangkap Kamera ETLE, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektroniknya?

Tak hanya gambar pelanggaran, namun dicantumkan pula pasal yang dilanggar, tanggal pelanggaran, dan tempat pelanggaran.

Bahkan terdapat situs web konfirmasi pelanggaran, tanggal, dan tempat dilaksanakan sidang.

“Jadi prosesnya maksimal 4 hari dari proses penyelesaian, sehingga surat telah sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” jelas Kasubdit Gakkum.

Setelah surat sampai ke pemilik kendaraan, pelanggar wajib melakukan konfirmasi penerimaan surat melalui scan QR.

“Atau pemilik kendaraan dalu mengakses website https://etle-korlantas.info/id/ dan pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi,” terangnya.

Melalui cara tersebut, pemilik kendaraan dapat mengetahui apa yang dilanggarnyasaat melintas melewati ETLE.

“Para pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, bahkan terdapat kode virtual untuk membayar denda tilang melalui bank,” jelasnya.

Pelanggar harus membayar denda tilang selama 7 hari, sebagaimana tenggat waktu yang diberikan.

“Apabila tidak melakukan pembayaran, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dilakukan pemblokiran sementara.

Baca Juga: Siap-siap, ETLE Diberlakukan Mulai 22 September 2022, Melanggar Lalu Lintas Harus Bayar Denda Tilang Elektronik

Namun jika tidak ingin membayar melalui bank, pemilik kendaraan dalay mengikuti sidang,” ujar Kasubdit Gakkum.

Tak hanya kendaraan motor yang ada di Kota Palangkaraya, pemilik kendaraan yang berasal dari luar kota pun tetap dilakukan tilang.

“Kita telah berkoordinasi dengan Korlantas guna penanganan kendaraan dari luar kota. Sehingga masing-masing wilayah tetap menangani dan menjadi tanggung jawab masing-masing wilayah,” ujar AKBP Andi.

Ia berharap pemberlakuan sistem tilang online dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.

“Demi berkurangnya pelanggaran lalu lintas, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Tilang Elektronik Kalteng Diberlakukan, Ditlantas Kirim 100 Surat Tilang ke Palanggar Lalulintas