Baca Juga: Berlaku Mulai September sampai November, Berikut Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022
Yang perlu dicatat adalah, layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng ini hanya berlaku kurang lebih selama dua bulan saja.
Bagi para wajib pajak yang hendak menikmati layanan ini bisa segera menyiapkan beberapa berkas dan datang ke SAMSAT terdekat.
Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk menikmati layanan ini tersebut adalah:
1. KTP/ E-KTP Asli dan fotocopy
2. STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)
3. BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor) termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)
4. SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir (yang biasa ada di balik STNK).
Tunggu apa lagi segera diurus mumpung program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng sedang berlangsung. Jangan sampai terlewatkan.
View this post on Instagram
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com,Instagram @bapenda_jateng |
KOMENTAR