Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan STNK, Polisi Pilih Tahan SIM Pengendara yang Kena Tilang, Kenapa?

Dok Grid - Jumat, 19 April 2024 | 11:49 WIB
Ilustrasil pengendara yang ditilang polisi
Ntmcpolri.info
Ilustrasil pengendara yang ditilang polisi

Otomania.com - Para pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi.

Tilang tersebut diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada saat memberikan tilang, pihak kepolisian akan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pelanggar sebagai jaminannya.

Tapi, sebagai jaminan, kenapa polisi memilih SIM dibanding Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?

Dijelaskan oleh Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto, nantinya surat-surat berkendara akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas.

Menurutnya, petugas sendiri yang akan menentukan, yang akan disita atau ditahan saat razia lalu lintas.

Dalam operasi Zebra apabila pengendara atau pengemudi yang melanggar lalu lintas memiliki surat lengkap, biasanya SIM yang akan ditahan dibandingkan STNK.

"Karena pelanggaran terjadi awal diperhatikan adalah legalitas si pelanggar menggunakan kendaraan di jalan," kata AKP Gede pada Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Ada Kesalahan Penulisan Nama di SIM, Tenang Bisa Diurus Tanpa Biaya

Adapun SIM, baru akan disita apabila pelanggar telah terbukti melanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.

Namun, jika pengemudi terkait tidak memiliki SIM, maka STNK yang akan ditahan sebagai jaminan.

"Alternatif awal SIM jika tidak ada dijadikan jaminan adalah STNK," imbuhnya.

Penyitaan STNK ini dilakukan petugas, saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.

Selain surat-surat, polisi yang bertugas di lapangan juga dapat menyita unit atau kendaraan penggunanya saat melakukan pelanggaran.

"Terakhir kendaraan, apabila surat-surat tidak bisa ditunjukkan," tutupnya.

Cara tersebut, dilakukan saat pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat atau dokumen kendaraan yang digunakan.

Posted : Jumat, 19 April 2024 | 11:49 WIB| Last updated : Jumat, 19 April 2024 | 11:49 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa