Otomania.com - Bisa Meringankan Kewajiban, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berlaku sampai Akhir Tahun, Tiga Komponen Ini Dihapuskan.
Mumpung pemerintah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022, pemilik mobil atau motor yang masih menunggak bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Soalnya jika tunggakan sudah menumpuk, dengan adanya pemutihan pajak kendaraan 2022 ini setidaknya bisa sedikit meringankan kewajiban yang harus dibayar.
Adapun pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2022.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumsel 2022, kali ini ada tiga komponen yang bakal dihapuskan yaitu membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta BBNKB.
"Pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Sumsel Dra Hj Neng Muhaiba, dikutip dari Sripoku.com, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ini khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel. Jadi kalau yang kendaraan di Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB.
"Begitu juga kalau kendaraan dari luar Sumsel, jika masih ada tunggakan atau mati pajaknya harus di lunasi terlebih dahulu," katanya.
"Setelah itu dimutasi ke Sumsel baru bisa menikmati gratis BBNKB, namun biaya yang lainnya tetap dibayar seperti biaya STNK, BPKB, plat dan lain-lain tetap bayar," katanya.
Untuk syarat mutasi kendaraan dari luar ke Sumsel yaitu cek fisik, foto kopi KTP bersangkutan, fotokopi KK, STNK asli, BBKB Asli, serta berkas cabut mutasinya. Pembebasan BBNKB ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Neng Muhaiba menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022, plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG. Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah kedepannya.
"Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG maka kebijakan Gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel," tambahnya.
Sementara itu untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel.
Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).
Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, sudah dua tahun diberikan program tersebut. Pertama memberi relaksasi akibat Covid-19, kedua meliterasi masyarakat terhadap pentingnya pajak dan kali ini yang ketiga untuk evaluasi.
"Kita juga evaluasi selama 2 tahun ini apakah mental masyarakat untuk taat membayar pajak bisa lebih baik. Tapi kalau malah masyarakat hanya menunggu pemutih an pajak nagapain kita putihkan," katanya
Menurut Deru, kalau dapat diperbaiki, artinya bisa memberikan ruang bagi masyarakat yang belum mampu. Untuk kendaraan plat luar BG yang beroperasi di Sumsel, sebenarnya mereka itu warga negara Indonesia juga. Namun dianjurkan mengganti nomor pelat ke Sumsel.
Sedangkan Kepala UPTB Samsat Palembang IV Derga Karenza menambahkan, tentu ini dampaknya bagus, karena kendaraan luar daerah yang berdomisili di Sumsel bisa ke Sumsel jadi PAD nya bisa masuk Sumsel. Jangan plat luar operasional di sini bayar di sana.
"Harapannya, tahun depan bisa jadi plat di Sumsel. Selian itu dengan adanya program ini harapannya akan bisa mempercepat capaian target," katanya
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2022 Mulai Agustus, Balik Nama Gratis Ini Syaratnya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Sripoku.com |
KOMENTAR