Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Meringankan Kewajiban, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berlaku sampai Akhir Tahun, Tiga Komponen Ini Dihapuskan

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:10 WIB
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan 2022 berlaku di Provinsi Sumatera Selatan, 3 komponen ini dihapuskan.
Motor Plus/Erwan
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan 2022 berlaku di Provinsi Sumatera Selatan, 3 komponen ini dihapuskan.

Otomania.com - Bisa Meringankan Kewajiban, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berlaku sampai Akhir Tahun, Tiga Komponen Ini Dihapuskan.

Mumpung pemerintah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022, pemilik mobil atau motor yang masih menunggak bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Soalnya jika tunggakan sudah menumpuk, dengan adanya pemutihan pajak kendaraan 2022 ini setidaknya bisa sedikit meringankan kewajiban yang harus dibayar.

Adapun pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2022.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumsel 2022, kali ini ada tiga komponen yang bakal dihapuskan yaitu membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta BBNKB.

"Pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Sumsel Dra Hj Neng Muhaiba, dikutip dari Sripoku.com, Kamis (28/7/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ini khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel. Jadi kalau yang kendaraan di Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB.

"Begitu juga kalau kendaraan dari luar Sumsel, jika masih ada tunggakan atau mati pajaknya harus di lunasi terlebih dahulu," katanya.

"Setelah itu dimutasi ke Sumsel baru bisa menikmati gratis BBNKB, namun biaya yang lainnya tetap dibayar seperti biaya STNK, BPKB, plat dan lain-lain tetap bayar," katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra Hj Neng Muhaiba saat diwawancarai di Kantor Bapenda Sumsel, terkait pemutihan pajak kendaraan 2022 yang berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2022, Kamis (28/7/2022).
Tribunsumsel.com/Linda
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra Hj Neng Muhaiba saat diwawancarai di Kantor Bapenda Sumsel, terkait pemutihan pajak kendaraan 2022 yang berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2022, Kamis (28/7/2022).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa