Otomania.com – Bikin Senang, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kembali Hadir, Apa Saja Keringanannya?
Program pemutihan pajak kendaraan 2022 kembali hadir dengan berbagai keringanan bagi para pemilik atau wajib pajak kendaraan bermotor.
Melansir dari Kompas.com, pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku bagi pemilik kendaraan motor di Provinsi Kalimantan Timur.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim akan memberikan relaksasi pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan 2022 yang diberikan ini berlaku mulai tanggal 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022 mendatang.
Bagi para wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2 persen.
Disampaikan oleh Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati saat menghadiri rapat koordinasi dengan instansi terkait di Aula Ditlantas Polda Kaltim.
“Jadi misalnya hari ini membayar pajak, hari ini jatuh tempo, maka berlakulah diskon 2 persen itu. Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen. Bagi yang taat bayar pajak itu reward yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak,” kata Ismiati, Jumat (12/8/2022).
Kemudian untuk diskon 4 persen jika pembayaran pajak 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo. Apabila wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran masih 31 hari sampai 60 hari.
Baca Juga: Kenaikan Harga Pertalite Semakin Menjadi Kenyataan, Bocorannya Dibeberkan Menko Luhut Panjaitan
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR