Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lega, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 hingga Akhir Tahun, Ini Jenis Keringanannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022.
Otofemale.ID/octa saputra
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022.

Otomania.com - Lega, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 hingga Akhir Tahun, Ini Jenis Keringanannya.

Para penunggak kembali diuntungkan nih, pemerintah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022.

Kali ini, pemutihan pajak kendaraan 2022 berlaku di wilayah Pemerintah Provinsi Banten.

Nah, buat sobat Otomania yang berdomisili di wilayah tersebut bisa memanfaatkannya untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih nunggak.

Untuk jenis keringanannya, pemutihan pajak di Banten memberikan dispensasi denda pajak kendaraan bermotor.

Selain dispensasi PKB, keringanan juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

Untuk masa pemutihan pajak kendaraan di Banten sendiri bisa dibilang cukup lama, yakni mulai 18 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, relaksasi ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.

"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita, kita melajkukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (18/8/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by OFFICIAL PEMPROV BANTEN (@pemprov.banten)

Baca Juga: Bikin Senang, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kembali Hadir, Apa Saja Keringanannya?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa