Muktabar menjelaskan, penghapusan denda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.
Kesempatan ini, lanjut Muktabar, bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani dan menunaikan kewajibannya.
"Dengan itu maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus di bayar sedapat mungkin kita menjadi balance. Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah," ujar Muktabar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pada 2022 tunggakan pajak kendaraan senilai Rp 780 miliar.
Untuk itu sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor diberikan relaksasi penghapusan denda pajak.
Dijelaskan Opar, untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.
Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.
"Tunggakan ada yang dua tahun sampai lima tahun juga ada. Kebanyakan kendaraan (yang menunggak) milik perorangan, ada juga milik perusahaan," ujar Opar.
Opar menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi 12 kantor Samsat se-Banten.
Baca Juga: Tinggal Sampai Akhir Bulan Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Jabar, Ini Rinciannya
Atau, lanjut Opar, bisa melalui aplikasi dengan pembayaran tunai maupun non-tunai melalui minimarket terdekat.
Berdasarkan Pergub Nomor 24 tahun 2022, pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen.
Penghapusan sanksi adminstrasi berupa denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar Banten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hingga Akhir Tahun, Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB di Banten Dihapus
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR