Otomania.com - Rugi Jika Tidak Segera Diurus, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Syaratnya.
Datang kabar gembira buat warga di Jawa Barat khususnya bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, di Jawa Barat masih berlangsung program pemutihan pajak kendaran bermotor.
Melansir dari TribunJabar.com, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar, masih akan berlangsung sampai 31 Agustus 2022, termasuk Kota Bandung.
Disampaikan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah saat Bandung Menjawab di Jalan Braga,Kamis (2/8).
"Progam pemutihan pajak untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda," ujar Ida Hamidah.
Untuk mengurusnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, seperti wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.
Menurutnya, adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki lima manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujarnya.
Baca Juga: Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tiga Komponen Ini Dihapuskan
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR