Otomania.com - Cuma Tersisa Waktu Seminggu, Buruan Diurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Mumpung Banyak Keuntungannya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlaku bagi warga masyarakat di beberapa daerah di Tanah Air.
Karenanya, bagi wajib pajak kendaran bermotor masih bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaran ini.
Melansir dari Kompas.com, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masih berlaku di Provinsi Jawa Barat.
Dikutip Kompas.com dari situs Bapenda Jabar, program pemutihan ini berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022 mendatang atau tersisa satu minggu lagi.
Beberapa keuntungan program pemutihan pajak kendaran ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor.
Di antaranya adalah, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-dua (BBNKB II) dan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ke-dua.
Dan selain bebas denda, juga ada diskon PKB dan diskon bea balik nama kendaraan ke-I (BBNKB I).
Dalam program ini, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh para pemilik kendaraan bermotor:
Baca Juga: Ditunggu sampai Akhir Tahun, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kembali Hadir, Berikut Ketentuannya