Otomania.com - Hadir sampai Akhir Tahun, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kembali Hadir, Berikut Ketentuannya.
Pemutihan pajak kendaraan 2022 hadir di wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Adapun item yang menjadi sasaran pemutihan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel adalah denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak progresif kendaraan bermotor angkutan orang.
Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Zul Fauziah Zur mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan 2022 tersebut dimulai pada 13 Juni hingga 31 Desember akhir tahun ini.
"Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi," ucap dia, dikutip dari laman Bapenda Sulsel, Rabu (24/8/2022).
Menurut dia, pembebasan pajak ini cukup efektif untuk mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak, terlihat dari kenaikan realisasi pajak kendaraan berotor menjadi 5,89 persen pada Mei 2022.
"Pada Mei tahun lalu hanya Rp 500 miliar. Tahun ini naik menjadi Rp 530 miliar. Atau sekitar 5,89 persen kenaikannya," ucap dia.
Rincinya, pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi.
Ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN II oleh pemilik sebelumnya.