Cuma Tersisa Waktu Seminggu, Buruan Diurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Mumpung Banyak Keuntungannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 22 Agustus 2022 | 12:10 WIB

Program pemutihan pajak kendaraan 2022 masih berlangsung di Jawa Barat, tinggal sampai 31 Agustus atau cuma seminggu lagi. (Foto Ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Untuk detail program terbagi menjadi dua yakni bebas denda pajak dan satu lagi diskon pajak kendaraan bermotor.

- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bebas denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

- Bebas Bea Balik Nama II

Bebas bea balik nama II, berlaku untuk masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Diskon BBNKB I