Otomania.com - Ternyata Ada yang Dendanya Bisa Diringankan, Berikut 5 Warna Surat Tilang yang Harus Diketahui Pengendara.
Terkena tilang saat berkendara memang tidak menjadi pengalaman yang tidak mengenakkan.
Tapi sobat juga harus paham kalau kena tilang, berati ada aturan lalu lintas yang dilanggar pengendara.
Jika sudah kena tilang, umumnya STNK kendaraan sobat akan ditahan dan gantinya akan mendapat surat tilang.
Ngomongin soal surat tilang, ada 5 warna surat tilang yang harus diketahui para pengendara.
Pasalnya, ada salah satu surat tilang yang jika sobat sudah tahu artinya, dendanya bisa dinego agar lebih ringan besarannya.
Dikutip dari Motorplus-online.com, berikut arti dari 5 warna surat tilang yang harus diektahui pengendara:
Slip Biru, diberikan kepada pelanggar yang menerima kesalahan.
Pelanggar yang menerima slip biru membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Tilang Elektronik Jangan Disepelekan, Enggak Bayar Denda STNK yang Diblokir
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip biru berguna bagi pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Slip Merah atau surat tilang merah, diberikan kepada pelanggar yang menolak kesalahan yang didakwakan.
Pelanggar meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah ini.
Pengadilan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan.
Bila dalam persidangan tidak terbukti atau minta keringanan, otomatis biaya denda bisa dinego dan jadi ringan.
Namun prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan.
Belum wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.
Contoh bila melanggar lalu-lintas di Jakarta Timur, maka harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Rekam 35.925 Pelanggar, Wilayah Ini Menduduki Peringkat Pertama Nasional Tilang Elektronik Terbanyak
Surat Tilang Kuning, disimpan sebagai arsip polisi.
Tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi.
Surat ini tidak dijadikan sebagai tagihan bayar denda.
Surat tilang kuning ini sebagai bahan laporan polisi mengenai kasus pelanggaran dalam kurun waktu tertentu, yaitu satu bulan atau satu tahun.
Surat Tilang Hijau, tidak diberikan kepada pelanggar.
Fungsi surat tilang ini diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.
Agar pengadilan juga memiliki arsip dokumen terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pelanggar.
Surat Putih, diperuntukkan bagi pihak kejaksaan.
Sebagai dokumen untuk pertimbangan dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Operasi Patuh Jaya, Simak Lagi Perbedaan Tilang Slip Merah dan Biru
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com,Kompas.com |
KOMENTAR