Otomania.com - Polisi tegaskan tilang elektronik jangan disepelekan, enggak bayar denda STNK yang diblokir.
Pengguna kendaraan di jalan raya baik mobil maupun motor diharuskan untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.
Tertib dalam berlalu lintas tersebut perlu dilakukan, agar terhindar dari sanksi tilang karena melanggar aturan.
Melansir dari Kompas.com, pengguna kendaraan apabila terbukti melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik, alias traffic law enforcement (ETLE) akan dikenakan sanksi yang cukup berat.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan, sanksi blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pemilik kendaraan yang tidak membayar denda tilang elektronik. Otomatis, mobil atau sepeda motor itu statusnya menjadi bodong.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, sanksi tersebut nyata.
"Jadi sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, maka jika dendanya tidak dibayar otomatis ketika melakukan bayar pajak status STNK-nya sudah terblokir," ujarnya kepada KOMPAS.com, Senin (18/7/2022) malam.
Kata Yusri, apabila pemilik kendaraan tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir.
Maka pemilik kendaraan tersebut harus membayar denda tilangnya dulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Rekam 35.925 Pelanggar, Wilayah Ini Menduduki Peringkat Pertama Nasional Tilang Elektronik Terbanyak
"Kalau dendanya tidak dibayar maka STNK-nya masih terblokir terus, dan akan terus menerus jika selamanya denda tilang itu tidak dibayar," kata Yusri.
Apabila kendaraan kena tilang elektronik maka disarankan juga untuk segera mengurus agar STNK tidak terblokir.
Untuk itu, Yusri mengimbau kepada para pengguna kendaraan untuk tertib dalam berlalu lintas, dan juga taat membayar pajak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Diblokir",