Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sembarangan Lagi Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos, Salah-salah Bisa Didenda Rp 1 Miliar

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 18 Juli 2022 | 17:16 WIB
Ilustrasi. Jangan sembarangan menyebarluaskan foto korban kecelakaan lalu lintas, bisa dipenjara dan denda Rp 1 miliar.
Lifehacker
Ilustrasi. Jangan sembarangan menyebarluaskan foto korban kecelakaan lalu lintas, bisa dipenjara dan denda Rp 1 miliar.

Otomania.com - Jangan Sembarangan Lagi Sebar Foto Kecelakaan di medsos, Salah-salah Bisa Didenda Rp 1 Miliar.

Sobat Otomania jangan lagi sembarangan menyebar foto atau video korban kecelakaan di media sosial.

Soalnya dalam undang-undang, sudah diatur mengenai larangan tersebut dan jika dilanggar akan ada sanksinya.

Selain itu, jika foto korban kecelakaan beredar luas, penyebar bisa dianggap tidak mempertimbangkan perasaan keluarga yang masih berduka atas kejadian yang dialami korban.

Hukuman untuk penyebar foto korban kecelakaan lalu lintas tersebut dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE), pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)".

pamflet menyeebar foto korban kecelakaan di medsos bisa dibui.
Istimewa
pamflet menyeebar foto korban kecelakaan di medsos bisa dibui.


Bahkan bagi pelaku penyebarluasan ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 43 UU ITE.

Menanggapi ramainya aturan tersebut, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait pun berikan penjelasan.

"Kami crosscek pembuat ke Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hotman kepada GridOto.com, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga: Dendanya Sampai Rp 12 Juta, Sanksi Bocil yang Jadi Biang Kecelakaan Saat Naik Motor di Jalan Raya Enggak Sepele

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa