Dendanya Sampai Rp 12 Juta, Sanksi Bocil yang Jadi Biang Kecelakaan Saat Naik Motor di Jalan Raya Enggak Sepele

Dia Saputra,Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 15 Juni 2022 | 12:10 WIB

Ilustrasi anak dibawah umur naik motor (Dia Saputra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Dendanya sampai Rp 12 juta, sanksi bocil yang jadi biang kecelakaan saat naik motor di jalan raya enggak sepele.

Tidak jarang kita jumpai anak di bawah umur yang sudah diperbolehkan mengendarai motor di jalan raya.

Dilihat dari perilakunya, pengendara bocah cilik ini terkadang bisa merugikan pengguna jalan lain.

Misalnya sembarangan berpindah lajur, tidak memberi lampu sein sebelum berbelok, sampai menyalip dengan manuver yang membahayakan pengendara lain maupun dirinya sendiri.

Bahkan ada juga pengendara bocil yang mengendarai motor dengan kebut-kebutan berbonceng tiga, plus tidak menggunakan helm.

Sebagai informasi, jika pengendara di bawah umur nekat mengendarai motor, bisa kena denda hingga Rp 12 juta.

Dilansir dari Tribratanews.com, hal itu bisa terjadi bila pengendara menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain.

Ketentuan tersebut juga sudah tertulis di Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 1 sampai 4.

Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 dijelaskan denda dan kurungan akibat kelalaian dalam berkendara.

Baca Juga: Berdirinya Aja Masih Susah, Bocil Kelas 1 SD Udah Sok-sokan Bawa Motor, Orang Tuanya Salah?