Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sembarangan Lagi Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos, Salah-salah Bisa Didenda Rp 1 Miliar

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 18 Juli 2022 | 17:16 WIB
Ilustrasi. Jangan sembarangan menyebarluaskan foto korban kecelakaan lalu lintas, bisa dipenjara dan denda Rp 1 miliar.
Lifehacker
Ilustrasi. Jangan sembarangan menyebarluaskan foto korban kecelakaan lalu lintas, bisa dipenjara dan denda Rp 1 miliar.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto menyampaikan hal yang sama

"Saya belum dapat konfirmasinya dari Polda Metro. (Sepertinya) itu dari Polda lain informasinya," ucapnya.

Dihubungi secara terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin pun membenarkan aturan tersebut.

"Ya, makanya kalau saya memberikan info hanya kronologinya singkat itupun pakai inisial tanpa foto. Adapun kalo kepentinganya untuk menyiarkan (berita) karna tidak ada identitas yang tidak terlalu menyeramkan atau diblur," papar Carmin

Namun pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menerima foto-foto korban di media sosial,sebaiknya foto-foto tersebut tidak perlu disebarkan kembali.

Ia juga berharap, agar masyarakat tidak berkontribusi dalam menciptakan ketakutan tersebut.

Nah sudah jelas ya, jika sobat Otomania tidak mau dipenjara dan dikenai denda, alankha baiknya lebih bijak dalam bermedia sosial.

Jangan sampai cuma karena ingin akun medsos dikenal banyak orang, sobat nekat sembarangan mempublikasikan korban kecelakaan yang ujungnya malah bikin rugi sendiri dan orang lain.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa