Otomania.com - Pertamina tegas, nekat layani konsumen beli Pertalite pakai Jeriken, SPBU siap-siap kena sanksinya.
Setelah adanya pengumuman resmi penyesuaian harga bahan bakar minyak jenis Petamax yang mengalami kenaikan.
Secara resmi juga Pertamina mengeluakan aturan larangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus.
"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, dalam keterangan resminya.
Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.
Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR