Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tidak Punya SIM

Dok Grid - Selasa, 10 Oktober 2023 | 21:46 WIB
Ilustrasi SIM A dan SIM C
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Ilustrasi SIM A dan SIM C

Otomania.com - Sama-sama ditilang, lni bedanya sanksi tidak memiliki dan tidak membawa SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat tanda Nomor Kedaraan Bermotor (STNK) menjadi dokumen penting bagi pengendara.

Setiap pengendara motor ataupun pengemudi mobil, SIM dan STNK wajib dibawa saat sedang berkendara, sebab berkaitan dengan aspek hukum.

Melansir dari Kompas.com, SIM sendiri merupakan bukti kompetensi seseorang dapat mengemudikan kendaraan sesuai golongan.

Sedangkan, STNK merupakan bukti kendaraan tersebut telah terdaftar resmi.

Budiyanto, selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan.

Jika ada pemeriksaan kemudian pengendara tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK maka bisa ditilang.

Baca Juga: Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Cuma Pakai HP Beres

"Hukumnya wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi yang bersangkutkan dapat mengemudikan ranmor sesuai golongan dan wajib dibawa sehingga pada saat ada pemeriksaan dapat menunjukan bukti tersebut," katanya dalam keterangan resmi.

"Demikian juga STNK sebagai bukti kendaraan tersebut telah terdaftar wajib dibawa ketika sedang berkendara," katanya.

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa