Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Suka Bikin Kesal, Hajatan Pakai Jalan Umum Gak Boleh Sembarangan, Ada Aturannya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 9 Juli 2022 | 08:26 WIB
Viral acara hajatan gunakan jalan , begini aturannya
@infotangerang.id
Viral acara hajatan gunakan jalan , begini aturannya

"Tingkatannya ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres," imbuhnya.

Budiyanto mengatakan, proses perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan langsung disetujui.

Sebab, petugas akan melihat terlebih dulu kondisinya, kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.

Seperti, apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui untuk pengendara motor dan mobil, apakah berpotensi terjadi kemacetan atau tidak.

Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu-rambu.

Menurutnya, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang - Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," Pungkas Budiyanto.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com,Instagram @infotangerang.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa