Otomania.com - Janji penggratisan tarif tol saat macet Mudik Lebaran 2022 tidak dilaksanakan, Kemenhub ungkap alasannya.
Sebelumnya diberitakan, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan menggratiskan tarif tol jika terjadi kemacetan sepanjang 1 Km di gerbang tol (GT) saat periode mudik Lebaran 2022.
Tapi nyatanya pada masa mudik Lebaran 2022 beberapa waktu lalu, janji tersebut tidak dipenuhi dan masyarakat jadi bertanya-tanya soal alasannya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, rencana penerapan kebijakan pembebasan tarif tol ini berkaca dari mudik tahun-tahun sebelumnya di mana di jalan tol Palimanan kerap terjadi antrean.
Pada mudik tahun ini, GT Tol Palimanan juga berpotensi terjadi kemacetan karena hanya menyediakan beberapa GT sementara arus kendaraan dari arah Jakarta sangat cepat.
"Di Palimanan hanya beberapa gate tol, apalagi tadi dengan dua lajur kan. Jadi saat itu memang muncul ide kalau kemudian ada antrean dibebasin (tarif tolnya)," ujar Budi, (17/5/22).
Akan tetapi pada akhirnya pemerintah urung memberlakukan pembebasan tarif tol.
Alasannya karena telah memberlakukan rekayasa lalu lintas one way di Tol Palimanan untuk mengurai kepadatan.
"Hal ini tidak kita lakukan karena yang kita lakukan menyangkut masalah one way," tandasnya.
Menurut Budi, diskresi one way ini sangat efektif mengurai kemacetan di jalan tol selama periode mudik Lebaran 2022.
Sehingga kebijakan pembebasan tarif tol dinilai tidak perlu diberlakukan.
"Banyak masyarakat yang testimoni ke saya terima kasih Jakarta ke Semarang bisa 6 jam, Jakarta ke Surabaya bisa 10-11 jam," sebutnya.
"Artinya tidak terjadi (kemacetan) yang seperti itu," katanya.
Kendati demikian, pemerintah menyebut tidak menutup kemungkinan bakal memberlakukan pembebasan tarif tol pada pelaksanaan mudik Lebaran berikutnya.
"Tapi nanti mungkin jadi antisipasi kita di tahun 2023," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenhub Ungkap Alasan Tak Jadi Berlakukan Pembebasan Tarif Tol Jika Macet Saat Mudik Lebaran
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR