Otomania.com - Jangan harap modal KTP bisa selamat dari razia, kalau enggak bisa tunjukkan SIM dan STNK, polisi akan lakukan hal ini.
Umumnya polisi melakukan razia di jalan raya untuk mengecek SIM dan STNK yang menunjukkan identitas dan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Selain saat razia, SIM dan STNK juga dijadikan alat bukti yang disita petugas jika pengendara terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Meski begitu, masih banyak ditemui di jalanan pengendara yang malah tidak membawa dua dokumen penting tersebut.
Sebagian besar beralasan SIM dan STNK-nya ketinggalan di rumah, lantas bisakah diganti dengan dokumen penting lainnya seperti KTP?
Berdasarakan Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM dan STNK harus selalu dibawa saat membawa kendaraan bermotor di jalan raya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.
"SIM dan STNK harus selalu dibawa pada saat mengendara kendaraan bermotor di jalan," katanya, Rabu (9/3/2022) lalu kepada Kompas.com.
"Dokumen itu sendiri, belum bisa digantikan oleh dokumen lain (termasuk KTP)," ucap Jamal.
Ia mengimbau pengendara untuk selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara di jalan.
Dokumen tersebut mutlak dan tak dapat digantikan KTP.
SIM bukti pengendara sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara.
Sementara STNK bukti multak atas kepemilikan kendaraan.
Maka dari itu, jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat razia atau kena tilang, kendaraan akan disita polisi sebagai barang bukti.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com,Kompas.com |
KOMENTAR